Soal Alih Fugsi Kantor PSC119 Pemkot Magelang Masih Diam, Komisi C Baru Tahu dari Medsos

Soal Alih Fugsi Kantor PSC119 Pemkot Magelang Masih Diam, Komisi C Baru Tahu dari Medsos

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Komisi C DPRD Kota Magelang meminta kejelasan Pemkot Magelang soal rencana pelimpahan aset Mosvia di Jalan Alun-alun Selatan. Aset yang bersebelahan dengan Markas Polres Magelang Kota tersebut, kabarnya akan dijadikan gedung kebudayaan juga tempat panti pijat alternatif. ”Kami tahu kebijakan itu justru dari media sosial. Pemkot Magelang belum pernah membahas soal rencana itu dengan DPRD. Ya tidak apa-apa, karena ini hak prerogatif Walikota dan jajarannya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang, Evin Septa Haryanto Kamil, saat memimpin inspeksi mendadak (Sidak), di sejumlah mitra kerjanya, Jumat (21/5). Meski demikian, kata Evin, mestinya Pemkot Magelang memberi pemberitahuan ke DPRD. Hal ini sebagai upaya harmonisasi pemerintahan agar setiap kebijakannya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Komisi C juga memberi catatan terkait rencana alih fungsi Kantor PSC 119 Magelang Service Center (MSC) Kota Magelang tersebut. Sebab, pihaknya belum diberikan informasi siapa nanti yang jadi penanggungjawab dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD). ”Gedung Budaya, sesuai namanya maka mestinya Bidang Kebudayaan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang yang bisa dijadikan penanggung jawab. Tetapi kami belum tahu itu sampai sekarang,” ujarnya. Evin pun kembali mempertanyakan, karena ke depan Gedung Budaya di Jalan Alun-alun Selatan itu juga turut mengakomodasi sebagai kantor organisasi masyarakat, FKUB, bahkan panti pijat. ”Jujur saya sangat kaget karena informasinya mau dijadikan tempat pijat alternatif. Lantas apa hubungannya antara kebudayaan dengan pemijatan alternatif. Dengan FKUB saja sebenarnya kurang sinkron lho,” tuturnya. Evin mengaku, secara prinsip pihaknya mendukung jika memang bekas kantor PSC tersebut jadi gedung kebudayaan. Hal itu jadi langkah nyata Pemkot Magelang memperhatikan para seniman dan budayawan. Namun demikian, Evin menyarankan agar prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini, katanya, untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. ”Pertama bahwa ini terkait masalah aset, jadi DPRD juga harus mengetahui peruntukannya seperti apa. Kemudian nantinya jika jadi gedung kebudayaan dan katanya juga ada kantor FKUB, maka nanti dibawah tanggung jawab OPD mana. Apakah Disdikbud atau Kesbangpol, karena ini berbicara untuk operasional, perawatan gedung dan lain sebagainya,” tandasnya. Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang lainnya, HIR Jatmiko menambahkan, jika memang diwacanakan jadi gedung kebudayaan, harus dipastikan keamanan serta kenyamanannya. Terlebih lagi, bekas gedung PSC merupakan salah satu bangunan kuno di Kota Magelang. ”Ini juga harus dikaji masuk dalam cagar budaya atau bukan. Ke depannya, harus disediakan anggaran, untuk pemeliharaannya agar nyaman dan aman,” tuturnya. Jatmiko menyebutkan, jika melihat efisiensi waktu maka peruntukan tersebut beserta anggarannya sebaiknya disematkan dalam APBD 2022. ”Paling relevan masuk di APBD 2022. Semua penghuninya juga mestinya disiapkan dulu,” ujarnya. Dalam kegiatan itu, seluruh anggota Komisi C DPRD Kota Magelang menggelar sidak di beberapa tempat yang menjadi mitra mereka. Selain bekas gedung PSC, anggota dewan juga berkunjung ke DPU-PR, DP4KB, DLH, dan Gelora Sanden. Kegiatan ini menjadi salah satu tugas DPRD, menjalankan fungsi pengawasan. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: